ASPEK DAN INDIKATOR PENDIDIKAN LALU LINTAS
Aspek dan Indikator Materi
Pendidikan keselamatan Lalu Lintas
1. Hukum
- a. Menaati rambu – rambu lalu lintas
- b. Menaati marka jalan
- c. Menaati isyarat pengatur lalu lintas
- d. Melengkapi keamanan diri dalam berlalu lintas
2. Sosiologi
- a. Memberi kesempatan penyemberang jalan.
- b. Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan.
3. Ekonomi
- a. Bersikap hemat dalam perjalanan.
- b. Efektifitas perjalanan.
4. Psikologi
- a. Rasa aman.
- b. Rasa nyaman.
5. Politik
- a. Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum/bersama.
- b. Melaksanakan kebijakan lalu lintas berdasarkan kebenaran.
- c. Pelaksanaan pengawasan kebijakan lalu lintas secara adil 1. Pengertian
- a. Lalu Lintas
- b. Rambu – Rambu Lalu Lintas
- c. Marka Jalan, alat pemberi isyarat pengatur lalu lintas
- d. Pengamanan diri sebagai Pemakai Jalan
- e. Tata Cara Berlalu Lintas dengan benar.
2. Dua belas (12)
Gerakan pengaturan Lalu Lintas, isyarat pengaturan menggunakan Pluit dan
gerakan dasar pada Senam Lantas
3. Patroli keamanan
Sekolah (PKS).
4. Pasal – pasal
tertentu Undang – Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan.
5. Tips aman
perjalanan:
- a. Pemahaman terhadap karakteristik dan komponen rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, kendaraan, helm Sim
- b. Pemahaman terhadap 12 gerakan pengaturan lalu lintas, isyarat menggunakan pluit.
- c. Aplikasikan patroli keamanan sekolah (PKS)
- d. Pemahaman terhadap pasal – pasal tertentu undang – udang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Berdasarkan rung lingkup tersebut, pengembangan model
pengintegrasian mencakup:
- 1. Penuyusunan model integrasi pendidikan lalu lintas pada Standar Isi.
- 2. Penyusunan dan pengembangan integrasi pendidikan lalu lintas pada silabus
- 3. Penyusunan dan pengembangan integrasi pendidikan lalu lintas pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN LALU LINTAS PADA RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
CONTOH
PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
(RPP)
Sekolah : SMP
Indonesia
Mata pelajaran : pendidikan
kewarganegaraan
Kelas/Smester : VII/1 (satu)
Alokasi Waktu : 4 x 40 menit (2 x
pertemuan)
I. Standar
Kompetensi :
1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma – norma yang
1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma – norma yang
berlaku
dalam kehidupan dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa,
dan bernegara.
II.
Kompetensi Dasar :
1.2. Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi
1.2. Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi
Warga
Negara
III. Indikator
Pencapaian kompetensi:
Petemuan 1
- 1. Menjelaskan pengertian hukum
- 2. Mendeskripsikan hakikat hukum bagi warga Negara Indonesia termasuk UU No.22 tahun 2009
- 3. Menjelaskan unsur - unsur hukum
- 4. Menjelaskan tujuan yang di buatnya hukum
- 5. Menjelaskan tujuan dibentuknya UU No. 22 tahun 2009
- Pertemuan 2
1.
Mendeskripsikan tata urutan hukum di Indonesia.
2. Menjelaskan
pentingnya hukum bagi warga Negara.
3. Menjelaskan
pentingnya UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan bagi warga Negara.
4. Menunjukkan
contoh kewajiban setiap warga Negara dalam menggunakan jalan menurut pasal 105
UU No. 22 Tahun 2009.
5. Menunjukkan contohperilaku
yang harus dihindari karena tidak sesuai dengan etika dan budaya berlalu
lintas.
IV. Tujuan
Pembelajaran:
Melalui kegiatan eksplorasi, elaborasi dan komfirmasi siswa
dapat:
Pertemuan 1
1. Menjelaskan
pengertian hukum
2. Mendeskripsikan
hakikat hukum bagi warga Negara termasuk UU No. 22 tahun 2009
3. Menjelaskan
unsur – unsur hukum
4. Menjelaskan
tujuan di buat hukum
5. Menjelaskan
tujuan dibentuknya UU No.22 tahun 2009
V. Meteri
pembelajaran
Pertemuan 1
- 1. Pengertian hukum.
- 2. Hakikat hukum bagi warga Negara Indonesia termasuk UU No. 22 tahun 20009
- 3. Unsur – unsur hukum
- 4. Tujuan dibuatnya hukum
- 5. Tujuan dibentuknya UU No. 22 tahun 2009
Pertemuan 2
- 1. Tata urutan hukum di Indonesia
- 2. Pentingnya hukum bagi warga Negara
- 3. Pentingnya UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan
- 4. Kewajiban setiap warga Negara dalam menggunakan jalan menurut pasal 105 UU No. 22 tahun 2009
- 5. Perilaku yang harus dihindari karena tidak sesuai dengan etika dan budaya berlalu lintas.
Model Integarsi Pendidikan Lalu Lintas ke dalam Materi Ajar
pengertian hukum:
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (berisi perintah –
perintah dan larang – larangan)yang mengatur tata tertib dalam bermasyarakat
yang seharusnyaditaati oleh seluruh anggota masyarakat.Oleh karena itu,
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan sanksi oleh
penguasa (Priyanto, dkk. 2008). Salah satu produk hukum yang Negara Republik
Indonesia adalah UU No.22 Tahun 2009 yaitu tentang lalu lintas dan angkutan
jalan yang dibuat untuk menciptakan ketertiban di jalan. Karena itu di dalamnya
memuat petunjuk hidup dalam ber lalu
lintas dan Angkutan Jalan. lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan
dengan tujuan: (1) mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang
aman, tertib, lancer, dan terpadu dengan modal angkutan lain untuk mendorong
perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memper – kukuh persatuan
dankesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat nasional; (2)
terwujudnya etika dan budaya lalu lintas; (3) terwujudnya penegakan hukum dan
kepastian hukum masyarakat.
Menurut teori keudaulatan rakyat, hukum dibentuk atas
kontrak bersama antara rakyat dan penguasa, atau antara yang diperintah dan
yang memerintah dan apabila ada yang mengingkari, melanggar hukum merupakan
tindakan melawan hukum. Hukum di bentuk dengan tujuan terciptanya kedamaian dan
ketertibandi masyarakat. Oleh karena itu wajib bagi setiap warga Negara untuk
menjunjung hukum seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) setiap
warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa kecuali. Hal ini sejalan
dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasa 105 yang berbunyi “setiap yang menggunakan
jalan wajib a. berperilaku tertib; dan/atau; b. mencegah hal – hal yang dapat
merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan jalan. Fakta yang ada di
lapangan masih ada pengendara bermotor melawan arus seperti terlihat pada
gambar. Bila terjadi kecelakaan bisa berakibat fatal. Banyak nyawa dan harta
benda melayang ketidak taatan pengendara kenderaan bermotor menaati rambu –
rambu lalu lintas dan angkutan jalan. Rambu – rambu lalu lintas tidak ada
artinya bila tidak dibandingi dengan kesadaran masyarakat itu sendiri.
Pernyataan pasal tersebut menunjukkan bahwa hukumlah yang
menjadi panglima, pedoman utama untuk bertindak, berperilaku dan berucap dalam
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini berarti setiap warga Negara
tidak boleh menyimpang dari peraturang perundang – undangan yang berlaku (aspek
hukum), termasuk undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan itulah
disebut”supremasi hukum”.
Hakikat Hukum
Hakikat hukum adalah aturan tentang tingkah laku manusia
agar tercipta ketertiban dimasyarakat dan bagi pelanggarnya di berikan sanksi.
Indonesia sebagai Negara hukum, maka dimanapun warga Negara berada di wilayah
hukum Republik Indonesia masih terikat oleh ketentuan hukum. Demikian juga
hakikat UU No. 22 tahun 2009 adalah aturan tentang etika dan budaya berlalu
lintas, sehingga tercipta ketertiban di jalan raya. Kesadaran dan kepatuhan
masyarakat terhadap hukum termasuk undang – undang nomor 22 tahun 2009 masih
relative rendah, akibatnya sering terjadi pelanggaran yang berakibat
kecelakaan, dan di kenai sanksi.
Unsur – Unsur Hukum
Hukum terbentuk karana unsur – unsur antara lain (1)
peraturan mengenai tingkahlaku dalam pergaulan masyarakat; (2) peraturan itu di
adakan oleh badan – badan resmi yang wajib; (3) peraturan itu pada umumnya
bersifat memaksa, dan (4sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan
tersebut. Demikian juga pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009 pasal 274 “
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibat kerusakan dan atau
gangguan fungsi jalan sabagai mana di maksud pasal 28 ayat (1) dipidana penjara
paling lama 1(satu) atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Disini secara jelas demokrasi dengan cara membakar ban,
merusak rambu – rambu lalu lintas, meblokir jalan sangat bertentangan dengan pasal 28 ayat (1)
UU No. 22 Tahun 2009.
Tujuan hukum :
Berdasarkan hakikat dan unsur pembentuknya, maka tujuan
hukum adalah terciptanya ketertiban di masyarakat. Ketertiban akan terwujud,
bila seluruh komponen bangsa di negeri ini selalu menaati peraturan yang
berlaku (aspek hukum) dan menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa ini.
Tujuan UU 22 Tahun 2009 sebagai tercantum dalam pasal 3 lalu
lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan:
- a. Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang aman selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan modal angkutan lain mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat banagsa:
- b. Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bansga; dan
- c. Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat
Tata Urutan Peraturan Perundangan:
Berdasarkan UU No. 10 tahun 2004 dinyatakan tata urutan
peraturan perundangan Republik Indonesia mulai yang paling tinggi hingga
terendah kedudukannya adalah
1. UUD 1945,
2. Undang –
undang atau peraturan pemerintah penganti undang – undang (UU/PERPU)
3. Peraturan
pemerintah (PP)
4. Peraturan
presiden (PERPRES)
5. Peraturan
daerah (PERDA)
Prinsip yang mendasar dalam tata urutan tersebut bahwa
peraturan perundang – undangan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundang – undangan di atasnya. Setiap peraturan dibuat oleh
lembaga yang berwenang.
Berdasarkan tata urutan tersebut, UU No. 22 tahun 2009
maupun UU No. 38 tahun 2005 kedudukannya dibawah UUD 1945, dimana proses
pembuatannya dilakukan bersamaan dan disepakati bersamaan oleh lembaga Negara
yaitu DPR dan pemerintah. DPR sebagai wakil rakyat dan pemerintah menjalankan
amanat rakyat. Karena itu hukum merupakan kontrak pemerintah dan rakyat.
Pentingnya Hukum
Pentingnya hukum bagi masyarakat adalah untuk memberikan
jaminan perlindungan dan keadilan serta kepastian hukum terhadap warga Negara.
Jaminan perlindungan keadilan akan terwujud apabila para penegak hukum dalam
melaksanakan tugasnya benar – benar komitmen dan tidak menyimpangdari aturan
yang ada dan dilandasi oleh hati nurani yang bersih, jujur, bijaksana oleh para
penegak keadilan dalam pengambilan keputusan yang seadil adilnya.
Demikian juga Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 menurut
pasal 4 dinyatakan bahwa undang – undang ini berlaku untuk membina dan
menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan
yang aman, selamat, tertib dan lancer melalui;
a. Kegiatan gerak pindah kendaraan, orang,
dan/atau barang di jalan;
b. Kegiatan yang
menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan angkutan
jalan; dan
c. Kegiatan yang
berkaitan dengan registrasi dan identifkasi kendaraan bermotor dan pengumudi,
pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan
hukum lalu lintas dan angkutan jalan.
Perilaku yang harus dihindari karena tidak sesuai dengan
etika dan budaya berlalu lintas.
1. Tidak kebut –
kebutan di jalan raya.
2. Tidak member
ruang gerak yang cukup bagi kendaraan lain dari arah yang berlawanan
3. Tidak parker
kendaraan di sembarangan tempat
4. Tidak
membunyikan klakson di tempat – tempat serti didepan Mesjid, Gereja, Rumah sakit
dsb.
5. Tidak boleh
menggunakan sirine, kecuali kendaraan tertentu yang di ataur oleh ketentuan.
6. Tidak member
kesempatan pada penjalan kaki atau penyeberang jalan.
7. Tidak boleh
menerima telpon ketika mengemudi
8. Tidak member
lampu isyarat ketika hendak membelokkan kendaraannya.
9. Tidak boleh
minum obat – obatan yang berakibat ngantuk ketika mengemudi kendaraan.
10. Tidak boleh
membunyikan yang keras di dalam kendaraannya
11. Tidak boleh
mendaului kendaraan dari samping kiri kecuali ada petunjuk lalu lintas
VI. Metode
Pembelajaran
1.
Pendekatan : Pendekatan
aktif dan Contektual
2. Strategi : a. Cooperative Learning
teknik “Student Team Achievment Devission “
(STAD) untuk pertemuan 1
b. Cooperative Learning teknik “ Problem Solving Meetting
untuk pertemuan2
3. Metode
: resitasi (pemberian tugas), diskusi, pengamatan, Tanya jawab
VII. Langkah – Langkah Kegiatan pembelajaran
Pertemuan 1
Model Pembelajaran
Kooperatif teknik STADTAHAP KEGIATAN AKTIVITAS
SISWA/GURU
A. Pendahuluan
1. melakukan absensi dengan cara bertanya pada siswa yang tidak masuk hari ini
1. melakukan absensi dengan cara bertanya pada siswa yang tidak masuk hari ini
- 2. Guru melakukan opersepsi terhadap tema pembahasan hari ini yaitu hakikat dan pentingnya dan penting hukum bagi warga Negara termasuk ketentuan lalu lintas dan angkutan lain.
B. Inti
1. Guru meminta siswa membentuk kelompok @ 3 –
5 orang siswa secara heterogen (jenis kelamin, suku) dan dalam anggota kelompok
harus ada siswa yang berprestasinya menonjol.
2. Tiap kelompok tim
belajar berprestasi (STAD) ditugasi untuk membaca lembar informasi secara
cermat dan memecahkan permasalahan sbb:
- a. Jelaskan pengetian hukum
- b. Deskripsikan hakikat hukum bagi warga Negara termasuk UU No. 22 tahun 2009.
- c. Jelaskan unsur – unsur hukum
- d. Jelaskan tujuan dibuatnya hukum.
- e. Jelaskan tujuan dibentuknya UU No. 22 tahun 2009
- 3. Guru memberikan tugas kepada anggota kelompok yang sudah menguasai dan mampu memecahkan permasalahan diminta untuk menjelaskan pada anggota kelompoknya sampai anggota dalam kelompok itu mengerti memahami benar – benar pemecahan masalah.
4. Guru memberikan
kuis/pertanyaan secara lisan/tertulis dan disampaikan secara urut (misalnya 15
kuis).
5. Tiap hari siswa
dalam kelompok di minta menjawab kuis yang disampaikan guru.
6. Siswa yang
menjawab benar diberi point (skor) berupa angka(misalnya setiap jawaban benar
diberi skor5), sehingga semua kuis habis terjawab oleh siswa.
7. Kelompok belajar
yang paling besar mengumpulkan reward atau skor atau point dinyatakan kelompok
belajar yang paling berprestasi dan guru menyediakan reward/penghargaan kepada
tim belajar tersebut.
8. Guru melakukan
penilaian terhadap hasil dan proses pembelajaran seperti keatifan, tanggung
jawab dan kedisplinan dalam proses pembelajaran
C. Penutup
(10 menit) 1. Guru bersama siswa merangkum materi
pembelajaran hari ini.
2. Guru melakukan
refleksi melalui pertanyaan lisan, missal: apakah kalian merasa enjoy belajar
hari ini?berikan alasannya!
3. Guru memberika
program tidak lanjut berupa penugasan kepada siswa untuk membuat kliping
tentang kasus/kejadian pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang terjadi
disekitar dan mendeskripsikan akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut
dengan menggunakan format sbb:
4. Sebelum menutup
tugas kliping dikumpulkan pada pertemuan
berikutnya. Dan guru mengucapkan salam penutup.
VIII. Sumber Belajar
1.Priyanto, AT Sugeng, dkk dalam buku Elektronik Pendidikan
Kewarganegaraan SMP/MTs.Kelas VII Edisi 4 Jakarta : 2008 Penerbit: Pusbuk
Depdiknas
2.Budi agung, 2010 Pedoman pembelajaran Pendidikan
Keselamatan Berlalu Lintas.Bandung. Direaktorat Lalu Lintas Polda Jabar
3.UUD 1945
4.UU No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Urutan Peraturan
Perundang – undangan RI.
5.UU No.22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan
6.Buku sosialisasi UUD 1945, Penerbit :sekjen .MPR RI
7.Sumber lain yang relavan
IX. Penilaian
Pertemuan 1
1. Tes Lisan
Jawaban Kuis/pertanyaan berikut ini secara tepat!
a. Sebutkan 3
dari 4 unsur hukum !
b. Himpunan
petunjuk hidup disebut apa?
c. Apa hakikat
hukum ?
d. Hukum dibentuk
dengan tujuan ?
e. Pasal 30 ayat
(1) menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib?
f. Tindakan
melawan hukum sebagai tindakan korupsi. Setujukah anda? Beri alasan!
g. Hakikat hukum
….?
h. Ketertiban
dimasyarakat akan terwujud bila seluruh warga masyarakat…
i. UU.No. 10
Tahun 2004 mengatur tentang …?
j. Salah satu ciri hukum adalah….?
k. Mengapa hukum
penting bagi warga Negara?
Keterangan
Jawaban benar diberi skor 5
Jawaban salah diberi skor 0
Skor maksimum seluruh soal5 x 15 =55
Skor minimum seluruh 0 x 11 =0
Jadi kelompok timbelajar berprestasi (STAD) adalah kelompok
yang memperoleh skor tinggi, dari kuis yang diberikan guru
pertemuan 2
1. tes tertulis
dalam bentuk uraian
jawablah kuis /pertanyaan berikut ini secara tepat!
a. mengapa UU
No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan penting bagi
masyarakat ?
b. apakibatnya
bila UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu
lintas dan angkutan jalan penting bagi masyarakat?
c. bagaimana
tata urutan peraturan perundangan di Indonesia menurut UU No. 10 Tahun 2004?
d. apa kewajiban
warga Negara terhadap peraturan perundangan tersebut temasuk kewajiban terhadap
UU lalu lintas dan angkutan jalan?
e. Perilaku yang
bagaimana yang harus di hindari karena
bertentangan dengan etika budaya berlalu lintas?
Petunjuk penskoran
Bila menjawab sangat sempurna tiap soal diberi skor 5,
sempurna diberi skor 3,cukup sempurna diberi skor 3, kurang sempurna diberi
skor 2 dan tidak smepurna diberi skor 1.
Pengolahan skor menjadi
Jumlah seluruh skor maksimum seluruh soal adalah 5 x 5 =25
Jumlah seluruh skor minimum seluruh soal 1 x 5 =5
Nilai
Nilai ideal = 100 atau 10
Missal : Abd. Nugroho memperoleh skor 23, berarti nilai yang
di peroleh adalah
2. Non tes :
pengamatan sikap perilaku dalama proses pembelajaran Intrumen Non Tes
Penilaian sikap dilakukan pada saat proses pembelajaranNo Nama Siswa Indicator perilaku yang di amati
Keaktifan Tanggung
jawab Kedisiplinan Kerja –sama
1 Arifin 4 4 4 3
No Nama Siswa Indicator perilaku yang di amati
Keaktifan Tanggung
jawab Kedisiplinan Kerja –sama
Pemberian skor perilaku tiap indicator:
Indikator 1. Bila sangat tanggung jawab diberi skor 4
Bila tanggung jawab diberi skor 3
Bila kurang tanggung jawab diberi skor 2
Bila tidak tanggung jawab diberi skor 1
Inidikator 2. Bila
sangat aktif diberi skor 4
Bila aktif diberi skor 3
Bila bila kurang aktif diberi skor 2
Bila tidak aktif diberi skor 1
Indikator 3. Dst.
Pengolahan skor menjadi nilai dan pengkatagorian perilaku,
Jumlah seluruh skor maksimum seluruh indikator perilaku adalah 16
Jumlah seluruh skor minimum seluruh indikator adalah
Nilai
Nilai ideal = 100 atau 10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar