Senin, 04 Februari 2013

PENDIDIKAN LALU LINTAS


 
ASPEK DAN INDIKATOR PENDIDIKAN LALU LINTAS
Aspek dan Indikator       Materi Pendidikan keselamatan Lalu Lintas
1.      Hukum
  • a.    Menaati rambu – rambu lalu lintas
  • b.   Menaati marka jalan
  • c.    Menaati isyarat pengatur lalu lintas
  • d.   Melengkapi keamanan diri dalam berlalu lintas
2.      Sosiologi
  • a.    Memberi kesempatan penyemberang jalan.
  • b.   Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan.
3.      Ekonomi
  • a.       Bersikap hemat dalam perjalanan.
  • b.      Efektifitas perjalanan.
4.      Psikologi
  • a.       Rasa aman.
  • b.      Rasa nyaman.
5.      Politik
  • a.       Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum/bersama.
  • b.      Melaksanakan kebijakan lalu lintas berdasarkan kebenaran.
  • c.       Pelaksanaan pengawasan kebijakan lalu lintas secara adil   1.   Pengertian
  • a.       Lalu Lintas
  • b.      Rambu – Rambu Lalu Lintas
  • c.       Marka Jalan, alat pemberi isyarat pengatur lalu lintas
  • d.      Pengamanan diri sebagai Pemakai Jalan
  • e.       Tata Cara Berlalu Lintas dengan benar.
2.   Dua belas (12) Gerakan pengaturan Lalu Lintas, isyarat pengaturan menggunakan Pluit dan gerakan dasar pada Senam Lantas
3.   Patroli keamanan Sekolah (PKS).
4.   Pasal – pasal tertentu Undang – Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
5.   Tips aman perjalanan:
  • a.       Pemahaman terhadap karakteristik dan komponen rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, kendaraan, helm Sim
  • b.      Pemahaman terhadap 12 gerakan pengaturan lalu lintas, isyarat menggunakan pluit.
  • c.       Aplikasikan patroli keamanan sekolah (PKS)
  • d.      Pemahaman terhadap pasal – pasal tertentu undang – udang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Berdasarkan rung lingkup tersebut, pengembangan model pengintegrasian mencakup:
  • 1.      Penuyusunan model integrasi pendidikan lalu lintas pada Standar Isi.
  • 2.      Penyusunan dan pengembangan integrasi pendidikan lalu lintas pada silabus
  • 3.      Penyusunan dan pengembangan integrasi pendidikan lalu lintas pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

3. PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN LALU LINTAS PADA RENCANA  PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
CONTOH PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
(RPP)
Sekolah                                   : SMP Indonesia
Mata pelajaran                      : pendidikan kewarganegaraan
Kelas/Smester                        : VII/1 (satu)
Alokasi Waktu                       : 4 x 40 menit (2 x pertemuan)
I.             Standar Kompetensi    :
1.       Menunjukkan sikap positif terhadap norma – norma yang  
            berlaku dalam kehidupan dalam kehidupan masyarakat,
            berbangsa, dan bernegara.
II.          Kompetensi Dasar        :
            1.2.    Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi 
            Warga Negara
III.       Indikator Pencapaian kompetensi:
Petemuan 1
  1. 1.      Menjelaskan pengertian hukum
  2. 2.      Mendeskripsikan hakikat hukum bagi warga Negara Indonesia termasuk UU No.22 tahun 2009
  3. 3.      Menjelaskan unsur -  unsur hukum
  4. 4.      Menjelaskan tujuan yang di buatnya hukum
  5. 5.      Menjelaskan tujuan dibentuknya UU No. 22 tahun 2009
  6. Pertemuan 2
1.      Mendeskripsikan tata urutan hukum di Indonesia.
2.      Menjelaskan pentingnya hukum bagi warga Negara.
3.      Menjelaskan pentingnya UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan bagi warga Negara.
4.      Menunjukkan contoh kewajiban setiap warga Negara dalam menggunakan jalan menurut pasal 105 UU No. 22 Tahun 2009.
5.      Menunjukkan contohperilaku yang harus dihindari karena tidak sesuai dengan etika dan budaya berlalu lintas.
IV.       Tujuan Pembelajaran:
Melalui kegiatan eksplorasi, elaborasi dan komfirmasi siswa dapat:
Pertemuan 1
1.      Menjelaskan pengertian hukum
2.      Mendeskripsikan hakikat hukum bagi warga Negara termasuk UU No. 22 tahun 2009
3.      Menjelaskan unsur – unsur hukum
4.      Menjelaskan tujuan di buat hukum
5.      Menjelaskan tujuan dibentuknya  UU No.22 tahun 2009
V.          Meteri pembelajaran
Pertemuan 1
  1. 1.      Pengertian hukum.
  2. 2.      Hakikat hukum bagi warga Negara Indonesia termasuk UU No. 22 tahun 20009
  3. 3.      Unsur – unsur hukum
  4. 4.      Tujuan dibuatnya hukum
  5. 5.      Tujuan dibentuknya UU No. 22 tahun 2009
Pertemuan 2
  1. 1.      Tata urutan hukum di Indonesia
  2. 2.      Pentingnya hukum bagi warga Negara
  3. 3.      Pentingnya UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan
  4. 4.      Kewajiban setiap warga Negara dalam menggunakan jalan menurut pasal 105 UU No. 22 tahun 2009
  5. 5.      Perilaku yang harus dihindari karena tidak sesuai dengan etika dan budaya berlalu lintas.
Model Integarsi Pendidikan Lalu Lintas ke dalam Materi Ajar pengertian hukum:
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (berisi perintah – perintah dan larang – larangan)yang mengatur tata tertib dalam bermasyarakat yang seharusnyaditaati oleh seluruh anggota masyarakat.Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan sanksi oleh penguasa (Priyanto, dkk. 2008). Salah satu produk hukum yang Negara Republik Indonesia adalah UU No.22 Tahun 2009 yaitu tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang dibuat untuk menciptakan ketertiban di jalan. Karena itu di dalamnya memuat petunjuk hidup  dalam ber lalu lintas dan Angkutan Jalan. lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan: (1) mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancer, dan terpadu dengan modal angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memper – kukuh persatuan dankesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat nasional; (2) terwujudnya etika dan budaya lalu lintas; (3) terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum masyarakat.

Menurut teori keudaulatan rakyat, hukum dibentuk atas kontrak bersama antara rakyat dan penguasa, atau antara yang diperintah dan yang memerintah dan apabila ada yang mengingkari, melanggar hukum merupakan tindakan melawan hukum. Hukum di bentuk dengan tujuan terciptanya kedamaian dan ketertibandi masyarakat. Oleh karena itu wajib bagi setiap warga Negara untuk menjunjung hukum seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) setiap warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasa 105 yang berbunyi “setiap yang menggunakan jalan wajib a. berperilaku tertib; dan/atau; b. mencegah hal – hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan jalan. Fakta yang ada di lapangan masih ada pengendara bermotor melawan arus seperti terlihat pada gambar. Bila terjadi kecelakaan bisa berakibat fatal. Banyak nyawa dan harta benda melayang ketidak taatan pengendara kenderaan bermotor menaati rambu – rambu lalu lintas dan angkutan jalan. Rambu – rambu lalu lintas tidak ada artinya bila tidak dibandingi dengan kesadaran masyarakat itu sendiri.

Pernyataan pasal tersebut menunjukkan bahwa hukumlah yang menjadi panglima, pedoman utama untuk bertindak, berperilaku dan berucap dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini berarti setiap warga Negara tidak boleh menyimpang dari peraturang perundang – undangan yang berlaku (aspek hukum), termasuk undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan itulah disebut”supremasi hukum”.
Hakikat Hukum
Hakikat hukum adalah aturan tentang tingkah laku manusia agar tercipta ketertiban dimasyarakat dan bagi pelanggarnya di berikan sanksi. Indonesia sebagai Negara hukum, maka dimanapun warga Negara berada di wilayah hukum Republik Indonesia masih terikat oleh ketentuan hukum. Demikian juga hakikat UU No. 22 tahun 2009 adalah aturan tentang etika dan budaya berlalu lintas, sehingga tercipta ketertiban di jalan raya. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum termasuk undang – undang nomor 22 tahun 2009 masih relative rendah, akibatnya sering terjadi pelanggaran yang berakibat kecelakaan, dan di kenai sanksi.
Unsur – Unsur Hukum
Hukum terbentuk karana unsur – unsur antara lain (1) peraturan mengenai tingkahlaku dalam pergaulan masyarakat; (2) peraturan itu di adakan oleh badan – badan resmi yang wajib; (3) peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan (4sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan tersebut. Demikian juga pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009 pasal 274 “ Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibat kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sabagai mana di maksud pasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama 1(satu) atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh  empat juta rupiah).
Disini secara jelas demokrasi dengan cara membakar ban, merusak rambu – rambu lalu lintas, meblokir jalan  sangat bertentangan dengan pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.
Tujuan hukum :
Berdasarkan hakikat dan unsur pembentuknya, maka tujuan hukum adalah terciptanya ketertiban di masyarakat. Ketertiban akan terwujud, bila seluruh komponen bangsa di negeri ini selalu menaati peraturan yang berlaku (aspek hukum) dan menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa ini.
Tujuan UU 22 Tahun 2009 sebagai tercantum dalam pasal 3 lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan:
  • a.       Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang aman selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan modal angkutan lain mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat banagsa:
  • b.      Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bansga; dan
  • c.       Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat
Tata Urutan Peraturan Perundangan:
Berdasarkan UU No. 10 tahun 2004 dinyatakan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia mulai yang paling tinggi hingga terendah kedudukannya adalah
1.      UUD 1945,
2.      Undang – undang atau peraturan pemerintah penganti undang – undang (UU/PERPU)
3.      Peraturan pemerintah (PP)
4.      Peraturan presiden (PERPRES)
5.      Peraturan daerah (PERDA)
Prinsip yang mendasar dalam tata urutan tersebut bahwa peraturan perundang – undangan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang – undangan di atasnya. Setiap peraturan dibuat oleh lembaga yang berwenang.
Berdasarkan tata urutan tersebut, UU No. 22 tahun 2009 maupun UU No. 38 tahun 2005 kedudukannya dibawah UUD 1945, dimana proses pembuatannya dilakukan bersamaan dan disepakati bersamaan oleh lembaga Negara yaitu DPR dan pemerintah. DPR sebagai wakil rakyat dan pemerintah menjalankan amanat rakyat. Karena itu hukum merupakan kontrak pemerintah dan rakyat.
Pentingnya Hukum
Pentingnya hukum bagi masyarakat adalah untuk memberikan jaminan perlindungan dan keadilan serta kepastian hukum terhadap warga Negara. Jaminan perlindungan keadilan akan terwujud apabila para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya benar – benar komitmen dan tidak menyimpangdari aturan yang ada dan dilandasi oleh hati nurani yang bersih, jujur, bijaksana oleh para penegak keadilan dalam pengambilan keputusan yang seadil adilnya.
Demikian juga Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 menurut pasal 4 dinyatakan bahwa undang – undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan  yang aman, selamat, tertib dan lancer melalui;
a.       Kegiatan gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang di jalan;
b.      Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan angkutan jalan; dan
c.       Kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifkasi kendaraan bermotor dan pengumudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan.
Perilaku yang harus dihindari karena tidak sesuai dengan etika dan budaya berlalu lintas.
1.      Tidak kebut – kebutan di jalan raya.
2.      Tidak member ruang gerak yang cukup bagi kendaraan lain dari arah yang berlawanan
3.      Tidak parker kendaraan di sembarangan tempat
4.      Tidak membunyikan klakson di tempat – tempat serti didepan Mesjid, Gereja, Rumah sakit dsb.
5.      Tidak boleh menggunakan sirine, kecuali kendaraan tertentu yang di ataur oleh ketentuan.
6.      Tidak member kesempatan pada penjalan kaki atau penyeberang jalan.
7.      Tidak boleh menerima telpon ketika mengemudi
8.      Tidak member lampu isyarat ketika hendak membelokkan kendaraannya.
9.      Tidak boleh minum obat – obatan yang berakibat ngantuk ketika mengemudi kendaraan.
10.  Tidak boleh membunyikan yang keras di dalam kendaraannya
11.  Tidak boleh mendaului kendaraan dari samping kiri kecuali ada petunjuk lalu lintas

VI.    Metode Pembelajaran
1.      Pendekatan          : Pendekatan aktif dan Contektual
2.      Strategi                : a. Cooperative Learning teknik “Student Team Achievment Devission “
                        (STAD) untuk pertemuan 1
b. Cooperative Learning teknik “ Problem Solving Meetting untuk pertemuan2
3. Metode                    : resitasi (pemberian tugas), diskusi, pengamatan, Tanya jawab

VII. Langkah – Langkah Kegiatan pembelajaran
Pertemuan 1
Model Pembelajaran  Kooperatif teknik STADTAHAP KEGIATAN                AKTIVITAS SISWA/GURU
A.    Pendahuluan
       1. melakukan absensi dengan cara bertanya pada siswa yang tidak masuk hari ini
  1. 2. Guru melakukan opersepsi terhadap tema pembahasan hari ini yaitu hakikat dan pentingnya dan penting hukum bagi warga Negara termasuk ketentuan lalu lintas dan angkutan lain.
B.     Inti
 1.   Guru meminta siswa membentuk kelompok @ 3 – 5 orang siswa secara heterogen (jenis kelamin, suku) dan dalam anggota kelompok harus ada siswa yang berprestasinya menonjol.
2.   Tiap kelompok tim belajar berprestasi (STAD) ditugasi untuk membaca lembar informasi secara cermat dan memecahkan permasalahan sbb:
  • a.    Jelaskan pengetian hukum
  • b.   Deskripsikan hakikat hukum bagi warga Negara termasuk UU No. 22 tahun 2009.
  • c.    Jelaskan unsur – unsur hukum
  • d.   Jelaskan tujuan dibuatnya hukum.
  • e.    Jelaskan tujuan dibentuknya UU No. 22 tahun 2009
  • 3.   Guru memberikan tugas kepada anggota kelompok yang sudah menguasai dan mampu memecahkan permasalahan diminta untuk menjelaskan pada anggota kelompoknya sampai anggota dalam kelompok itu mengerti memahami benar – benar pemecahan masalah.
4.   Guru memberikan kuis/pertanyaan secara lisan/tertulis dan disampaikan secara urut (misalnya 15 kuis).
5.   Tiap hari siswa dalam kelompok di minta menjawab kuis yang disampaikan guru.
6.   Siswa yang menjawab benar diberi point (skor) berupa angka(misalnya setiap jawaban benar diberi skor5), sehingga semua kuis habis terjawab oleh siswa.
7.   Kelompok belajar yang paling besar mengumpulkan reward atau skor atau point dinyatakan kelompok belajar yang paling berprestasi dan guru menyediakan reward/penghargaan kepada tim belajar tersebut.
8.   Guru melakukan penilaian terhadap hasil dan proses pembelajaran seperti keatifan, tanggung jawab dan kedisplinan dalam proses pembelajaran
C.     Penutup
(10 menit)           1.   Guru bersama siswa merangkum materi pembelajaran hari ini.
2.   Guru melakukan refleksi melalui pertanyaan lisan, missal: apakah kalian merasa enjoy belajar hari ini?berikan alasannya!
3.   Guru memberika program tidak lanjut berupa penugasan kepada siswa untuk membuat kliping tentang kasus/kejadian pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang terjadi disekitar dan mendeskripsikan akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut dengan menggunakan format sbb:
4.   Sebelum menutup tugas kliping dikumpulkan pada pertemuan  berikutnya. Dan guru mengucapkan salam penutup.

VIII. Sumber Belajar
1.Priyanto, AT Sugeng, dkk dalam buku Elektronik Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs.Kelas VII Edisi 4 Jakarta : 2008 Penerbit: Pusbuk Depdiknas
2.Budi agung, 2010 Pedoman pembelajaran Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas.Bandung. Direaktorat Lalu Lintas Polda Jabar
3.UUD 1945
4.UU No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang – undangan RI.
5.UU No.22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan
6.Buku sosialisasi UUD 1945, Penerbit :sekjen .MPR RI
7.Sumber lain yang relavan

IX.  Penilaian
Pertemuan 1
1.      Tes Lisan
Jawaban Kuis/pertanyaan berikut ini secara tepat!
a.       Sebutkan 3 dari 4 unsur hukum !
b.      Himpunan petunjuk hidup disebut apa?
c.       Apa hakikat hukum ?
d.      Hukum dibentuk dengan tujuan ?
e.       Pasal 30 ayat (1) menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib?
f.       Tindakan melawan hukum sebagai tindakan korupsi. Setujukah anda? Beri alasan!
g.      Hakikat hukum ….?
h.      Ketertiban dimasyarakat akan terwujud bila seluruh warga masyarakat…
i.        UU.No. 10 Tahun 2004 mengatur tentang …?
j.        Salah satu ciri hukum adalah….?
k.      Mengapa hukum penting bagi warga Negara?

Keterangan
Jawaban benar diberi skor 5
Jawaban salah diberi skor 0
Skor maksimum seluruh soal5 x 15 =55
Skor minimum seluruh 0 x 11 =0
Jadi kelompok timbelajar berprestasi (STAD) adalah kelompok yang memperoleh skor tinggi, dari kuis yang diberikan guru
pertemuan 2
1.      tes tertulis dalam bentuk uraian
jawablah kuis /pertanyaan berikut ini  secara tepat!
a.       mengapa UU No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan penting bagi masyarakat ?
b.      apakibatnya bila UU No. 22 Tahun 2009 tentang  lalu lintas dan angkutan jalan penting bagi masyarakat?
c.       bagaimana tata urutan peraturan perundangan di Indonesia menurut UU No. 10 Tahun 2004?
d.      apa kewajiban warga Negara terhadap peraturan perundangan tersebut temasuk kewajiban terhadap UU lalu lintas dan angkutan jalan?
e.       Perilaku yang bagaimana  yang harus di hindari karena bertentangan dengan etika budaya berlalu lintas?
Petunjuk penskoran
Bila menjawab sangat sempurna tiap soal diberi skor 5, sempurna diberi skor 3,cukup sempurna diberi skor 3, kurang sempurna diberi skor 2 dan tidak smepurna diberi skor 1.

Pengolahan skor menjadi
Jumlah seluruh skor maksimum seluruh soal  adalah 5 x 5 =25
Jumlah seluruh skor minimum seluruh soal 1 x 5 =5
Nilai 
Nilai ideal = 100 atau 10
Missal : Abd. Nugroho memperoleh skor 23, berarti nilai yang di peroleh adalah

2.      Non tes : pengamatan sikap perilaku dalama proses pembelajaran Intrumen Non Tes
Penilaian sikap dilakukan pada saat proses pembelajaranNo        Nama Siswa        Indicator perilaku yang di amati
Keaktifan             Tanggung jawab               Kedisiplinan        Kerja –sama
1              Arifin     4              4              4              3

               
               
               
No          Nama Siswa        Indicator perilaku yang di amati
Keaktifan             Tanggung jawab               Kedisiplinan        Kerja –sama
Pemberian skor perilaku tiap indicator:
Indikator  1.    Bila sangat tanggung jawab diberi skor          4
                        Bila tanggung jawab diberi skor                     3
                        Bila kurang tanggung jawab diberi skor         2
                        Bila tidak tanggung jawab diberi skor            1

Inidikator 2.    Bila sangat aktif diberi skor                            4
                        Bila aktif diberi skor                                       3
                        Bila bila kurang aktif diberi skor                    2
                        Bila tidak aktif diberi skor                              1
Indikator 3. Dst.                   
Pengolahan skor menjadi nilai dan pengkatagorian perilaku,
Jumlah seluruh skor maksimum seluruh indikator  perilaku adalah 16
Jumlah seluruh skor minimum seluruh indikator adalah
Nilai
Nilai ideal = 100 atau 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar